(Selasa, 23 Juli 2024). Bertempat di aula kantor Desa Katomporang dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025. Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Di hadiri oleh Kepala Desa Katomporang beserta perangkat Desa, tokoh masyarakat, kader KPM, Kader Posyandu, kepala sekolah TK, Ketua PKK, Ketua Bumdes, karang taruna, Pendamping desa, pendamping kecamatan, babinsa, Babinkambtibmas.
Acara dipimpin oleh Ketua BPD Katomporang dalam sambutannya disampaikan, RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2025 peserta Musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa, dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes. Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.