NIS
30 Juli 2024
95
Senin (22/07/2024) Dalam Rangka pelaksanaan percepatan dan pencegahan Stunting di Desa Katomporang, Pemerintah Desa Katomporang Melaksanakan Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Katomporang.
Kegiatan di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota, Ketua TP.PKK ,Bidan Desa, KPM, Kader Posyandu, Pendamping Desa,Babinkamtibmas dan Babinsa.
Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Program ini harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak,Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Rembuk Stunting di buka oleh Kepala Desa Katomporang dengan pembahasan Konvergensi percepatan dan pencegahan stunting di Desa Katomporang dan Penetapan usulan kegiatan prioritas berdasarkan persentase laporan hasil konvergensi pencegahan stunting di Desa Katomporang.
Pada kesempatan ini Rembuk Stunting wajib dilaksanakan dan menjadi prioritas pemerintah. Semoga kedepannya Stunting yang ada di Desa Katomporang dapat berkurang dan mari kita bersama-sama memerangi Stunting agar tumbuh kembang anak tidak terhambat. Diharapkan tingkat keterlibatan semua lini masyarakat ikut serta terlibat dalam penurunan Stunting Desa Katomporang.